jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka penyuapan. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sewaktu masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2012.
Menurut Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas Samsu. "Sebenarnya sedang menunggu dokumen lengkap. Sprindik sudah ada," katanya Rabu (19/10).
BACA JUGA: Saatnya Pungli di Tanjung Priok Dibabat Habis
Namun, kata Yuyuk, KPK memang belum secara resmi mengumumkan penetapan Samsu sebagai tersangka penyuapan. "Untuk bupati Buton akan secepatnya diumumkan (penetapan tersangka)" ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada persidangan atas Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Anggaran Terlalu Kecil, Keefektifan Situation Room Presiden Dipertanyakan
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.(Put/jpg)
BACA JUGA: Menteri Agama : Pansel BPKH Segera Dibentuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fota Center Galang Dana untuk Bocah 5 Tahun Penderita Kanker Ganas
Redaktur : Tim Redaksi