Saatnya Pungli di Tanjung Priok Dibabat Habis

Rabu, 19 Oktober 2016 – 22:55 WIB
Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. Foto: dokumentasi JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam skala masif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan itu merupakan hasil  kajian lembaga antirasuah tersebut di bidang importasi di Tanjung Priok.

Langkah KPK meneliti praktik ilegal di Tanjung Priok itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, temuan KPK itu mestinya jadi titik awal untuk bersih-bersih di Tanjung Priok.

BACA JUGA: Anggaran Terlalu Kecil, Keefektifan Situation Room Presiden Dipertanyakan

Bertu mengatakan, temuan KPK itu tak cukup hanya sebatas kajian. Menurut dia, sudah semestinya lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga bertindak tegas.

"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, saya ingin diusut sampai tuntas. Bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja namun sampai ketingkat yang lebih tinggi bila perlu ke Dirjennya," kata Bertu saat dimintai tanggapannya, Rabu (19/10). Baca juga: Ngeri... Pungli di Bea Cukai Jadi Sorotan KPK

BACA JUGA: Menteri Agama : Pansel BPKH Segera Dibentuk

Bertu Merlas, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB. Foto: dokumentasi Fraksi PKB

BACA JUGA: Fota Center Galang Dana untuk Bocah 5 Tahun Penderita Kanker Ganas

Ia menambahkan, selama ini memang sudah sering terdengar selentingan tentang maraknya praktik pungli yang terjadi di jajaran Bea dan Cukai Tanjung Priok. Ia menduga hal itu disebabkan standar prosedur operasi  yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin.

Bebem -sapaan akrabnya- mengatakan, Ombudsman Republek Indonesia (ORI) sudah pernah mengungkapkan adanya maladministrasi dalam pengurusan izin ekspor impor di Tanjung Priok. Karenanya, katanya, sudah semestinya pemerintah membenahi birokrasi di pelabuhan laut terbesar di Indonesia itu.

Sasarannya adalah pada jajaran Bea dan Cukai. Termasuk memberi kepastian waktu dalam perizinan. “Tahapan birokrasi dalam Bea dan Cukai harus dipangkas,” katanya. “Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak.”
 
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta tentang praktik pungli yang marak di sektor importasi.  "Kita sudah kaji, banyak hal yang ditemui di lapangan, kita kaji di Tanjung Priok, banyak sekali pungli," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (18/10).

Alex menuturkan,  berdasar hasil kajian KPK juga muncul dugaan keterlibatan‎ sejumlah oknum yang membekingi atau melindungi pengusaha pengimpor barang. Oknum itu, kata Alex, berasal dari petugas bea dan cukai dan aparat penegak hukum.

"Ada juga oknum dari bea cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi pihak-pihak importir," ujar mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.(jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler