KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya

Jumat, 07 Desember 2018 – 06:26 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Foto: M Khoirul Anwar/Radar Kudus/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus suap. Kepala daerah yang juga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap dari Marzuki diduga untuk meloloskan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuki melalui praperadilan itu mempersoalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dana bantuan partai politik.

BACA JUGA: Ini Tanggapan KPK soal Draf Awal RUU Penyadapan

"Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka AM," unjar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/12).

Tak terima dengan keputusan Kejati Jateng, Marzuki lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang. Gugatannya teregister dengan nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg.

BACA JUGA: RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman

Lasito menjadi majelis hakim tunggal yang menangani gugatan Marzuki di PN Semarang. Selanjutnya, Marzuki secara sembunyi-sembunyi berupaya memengaruhi Lasito.

"AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di PN Semarang," tambahnya.

BACA JUGA: Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng

Singkat kata, Lasito mengabulkan gugatan Marzuki. Sebagai majelis hakim tunggal, Lasito dalam putusannya menyatakan keputusan Kejati Jateng menjerat Marzuki sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Ternyata, ada suap Rp 700 juta di balik vonis itu. Pemberian suap kepada Lasito dilakukan secara bertahap.

Pemberian tahap pertama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan pemberian tahap kedua sebesar Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," jelasnya.

KPK menjerat Marzuki sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Lasito menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiplin soal LHKPN, Pemkab Mentawai Raih Penghargaan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler