jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap. Sebelumnya Tamzil dan enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (27/7).
Wakil Ketua KPK BAsaria Panjaitan mengungkapkan, Tamzil dan staf khususnya yang bernama Agus Soeranto (ASO) menjadi tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).
BACA JUGA: KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima adalah MTZ dan ATO, serta sebagai pemberi (suap) ASN,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
BACA JUGA: KPK Gelar OTT Kudus, Info Sementara ada Bupatinya
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, 5 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri Kompak Bungkam
Basaria menjelaskan, kasus itu berawal ketika Tamzil meminta Agus mencari uang sebesar Rp 250 juta. “Untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” tutur Basaria.
Agoes lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada salah satu ajudan Tamzil yang bernama Uka Wisnu Sejati (UWS). Mereka lantas berdiskusi bersama untuk menentukan pihak yang akan dimintai uang.
BACA JUGA: Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum
Uka lantas teringat nama Akhmad Sofyan. Sebab, sebelumnya Sofyan pernah meminta kariernya dibantu.
Selanjutnya, Uka bertanya ke Akhmad apakah mau dibantu untuk menaikkan kariernya. Uka pun menyampaikan ke Akhmad bahwa Tamzil sedang butuh uang Rp 250 juta.
Semula Sofyan tak menyanggupi bila harus menyediakan Rp 250 juta. Namun, setelah beberapa waktu Sofyan kembali menghubungi Uka dan menyampaikan akan datang ke rumah membawa uang tersebut.
Selanjutnya, Sofyan membawa uang Rp 250 juta dalam goodie bag berwarna biru, Jumat (26/7) sekitar pukul 06.00 WIB. “UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya,” imbuh Basaria.
Uka lantas menyerahkan uang Rp 225 juta kepada Agus Soeranto di Pendopo Kabupaten Kudus. Uangnya kemudian dibawa ke ruang kerja Tamzil.
Agus dan Uka menitipkan uang itu kepada ajudan Tamzil yang bernama Norman. Agus juga berpesan ke Norman agar uangnya dipakai untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Tamzil.
Selain itu, Agus juga meminta Norman membuat kuitansi pembayaran. “Serta mengambil BPKB (buku pemilik kendaraan bermorot, red),” pungkas Basaria.
BACA JUGA: Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah
Tak lama kemudian satuan tugas KPK datang menangkap Agus di rumah dinasnya. Petugas KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta.
Kini, KPK menjerat Tamzil dan Agus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sofyan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar OTT Kudus, Info Sementara ada Bupatinya
Redaktur : Tim Redaksi