KPK Periksa Wali Kota Batam Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

Sabtu, 27 Juli 2019 – 14:05 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninggalkan Mapolresta Barelang usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Jumat (26/7). Foto: Dalil Harahap/BP

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi kasus dugaan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Selain pengusaha, anggota DPRD, dan pejabat, KPK juga memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, 5 Saksi Kasus Suap Gubernur Kepri Kompak Bungkam

Rudi diperiksa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang digagas Pemprov Kepri.

BACA JUGA: Konon KP dan KBP PSSI Diisi Orang yang Pernah Tersangkut Masalah Hukum, Kok Bisa?

BACA JUGA: Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

Ranperda ini nantinya akan dijadikan acuan penerbitan izin reklamasi di sejumlah titik pantai di Kepri, dan mengatur izin tambang pasir laut di beberapa wilayah laut di Kepri, termasuk di Kota Batam.

Terkait hal ini, Rudi menegaskan dari awal dirinya menentang ranperda tersebut. Terutama jika kelak ranperda itu melegalkan aktivitas tambang pasir laut di wilayah laut Batam.

BACA JUGA: KPK Sebut Legalitas Kepemilikan Aset Kepri Terendah di Indonesia

“Seluruh Kota Batam saya minta tak ada penambangan pasir laut,” kata Rudi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, kemarin.

Penyidik KPK, kata Rudi, fokus mengorek informasi terkait sikap Rudi terhadap ranperda tersebut.

KPK juga menanyakan apa alasan Rudi tidak sependapat dengan Ranperda RZWP3K, terutama soal klausul izin tambang pasir laut.

BACA JUGA: Lawan Semen Padang, Persebaya Tanpa Hansamu dan Oktafianus Fernando

“Satu kalimat saja. Bahwa saya diminta keterangan tentang penolakan saya atas Ranperda RZWP3K yang di provinsi. Apa alasan saya menolak segala macam, itulah kira-kira,” kata Rudi.

Kepada penyidik KPK, Rudi memaparkan alasannya menolak Ranperda RZWP3K dan aktivitas tambang pasir laut di Batam.

Menurut dia, aktivitas tambang pasir laut akan berdampak pada kerusakan laut yang masif.

“Saya keberatan karena kalau ini terjadi, maka terumbu karang akan rusak, bergeser, dan hilang,” ujarnya.

“Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengerukan pasir laut juga bisa berdampak pada keseimbangan lingkungan, termasuk wilayah daratan.

“Kalau tambang pasir darat, tanah bisa bergeser dan longsor, tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya ke mana. Karena itulah saya tak menghendaki keduanya,” jelas Rudi.

Selain itu, Rudi juga ditanya seputar rencana Pemko Batam menata Pantai Nongsa. Rudi menjelaskan, Pemko Batam memang berencana menata pantai tersebut untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: PSGC Ciamis Vs PSPS Riau: Tim Tamu Akan Main Bertahan

Nantinya, pantai tersebut akan menjadi area publik dan tempat wisata murah bagi masyarakat umum.

Sebab menurut Rudi, saat ini sebagian pantai di Batam sudah dikuasai investor dan pengusaha dan dikembangkan menjadi kawasan komersial. Sehingga kadang masyarakat sulit mengaksesnya.

“Lalu rakyat tak mampu dan tak tahu mau berlibur ke mana, itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” kata Rudi lagi.(gie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Terseret Agenda Politik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler