KPK Jerat Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Rasuah

Jumat, 16 Februari 2018 – 15:39 WIB
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD. Rasuah itu untuk meloloskan izin DPRD Lampung Tengah atas rencana Mustafa mengajukan pinjaman daerah dalam APBD 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Mustafa sudah menyandang status tersangka saat penyidik di lembaga antirasuah itu menangkapnya kemarin (15/2). “Sudah sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).

BACA JUGA: Korupsi Marak, Ketua DPR Imbau Pemerintah hingga Bos Parpol

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus ini. Yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), serta Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baik Natalis, Rusliyanto ataupun Taufik sudah menjadi tahanan KPK. ‎Natalis dititipkan di tahanan di Polres Jakarta Timur, sementara Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK

Sedangkan Taufik dititipkan ‎di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Mustafa yang selesai menjalani pemeriksaa dini hari tadi juga langsung ditahan. Calon gubernur Lampung dari Partai NasDem itu pun mengaku pasrah.

BACA JUGA: NasDem Pasrahkan Nasib Bupati Lampung Tengah kepada KPK

“Kami terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kami akan jalani sesuai prosedur," ucap dia sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.

Namun, Mustafa enggan berkomentar banyak. “Nanti di pengadilan," tandasnya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Lampung Tengah Tak Ditangkap KPK, Nih Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler