Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK

Jumat, 16 Februari 2018 – 06:56 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli datang ke KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap sejumlah proyek di Jambi, Kamis (15/2).

Begitu tiba pada pukul 09.55 WIB, pria yang pernah bermain dalam sejumlah film dan sinetron itu langsung masuk ke gedung.

BACA JUGA: NasDem Pasrahkan Nasib Bupati Lampung Tengah kepada KPK

Meski sudah ditunggu awak media, dia enggan banyak bicara soal kasus yang tengah dihadapi.

Tak kurang dari tujuh jam diperiksa penyidik, sikap Zola tetap sama ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Akhiri Kerja, Inilah Hasilnya

Dia irit bicara meski diberondong pertanyaan oleh sejumlah pewarta. ”Bicara sama lawyer saya saja, ya,” ucap dia, menjawab pertanyaan tersebut.

Meski sudah berstatus tersangka, Zola tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta KPK Bungkam

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, instansinya belum menahan Zola lantaran masih butuh keterangan lain. ”Perlu digali lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini alasan subjektif dan objektif untuk penahanan Zola belum terpenuhi.

Febri mengatakan, KPK perlu memperkuat temuan lain. ”Pemeriksaan saksi lain juga akan kami lakukan,” tegasnya.

KPK juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Arfan, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi.

Bersama Arfan, Zola diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. Seluruhnya berasal dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Jambi.

Bukan hanya gubernur, kemarin seorang saksi dari pihak swasta juga diperiksa KPK. ”Penyidik memeriksa H. Oscar M. Akhir,” ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Pemeriksaan juga dilaksanakan di kantor Polda Jambi. ”Penyidik memeriksa tiga saksi,” imbuh Febri.

Ketiganya berasal dari pihak swasta dan unsur pemerintah. Yakni Apif Firmansyah dari pihak swasta serta Amidy dan Dodi Irawan dari unsur pemerintah. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan. (syn/c11/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Gubris Pasal Panggil Anggota DPR Harus Izin Presiden


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler