KPK Jerat Deputi Bakamla dan Tiga Pengusaha sebagai Tersangka

Kamis, 15 Desember 2016 – 15:41 WIB
Dua penyidik KPK memperlihatkan uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/12) terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Bakamla, Rabu (14/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Hadi Susilo sebagai tersangka suap. Eko diduga menerima Rp 2 miliar dari pengusaha terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Selain Eko, KPK juga menjerat tiga pengusaha sebagai tersangka. Yakni Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta,dan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.

BACA JUGA: Honorer Kecewa Paripurna Revisi UU ASN Ditunda

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24  jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (15/12).

Agus menjelaskan, awalnya Rabu (14/12) pukul 12.30, penyidik KPK memperoleh informasi tentang adanya penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Jakarta Pusat. Usai transaksi suap, penyidik langsung meringkus Hardy dan Adami di halaman parkir kantor Bakamla.

BACA JUGA: Waspada, Bahrun Naim Si Pentolan ISIS Sudah Masuk Filipina Selatan

Selanjutnya penyidik menangkap Eko di ruang kerjanya. "Beserta uang setara Rp 2 miliar. Uang itu dalam bentuk dolar Ameriksa Serikat dan dolar Singapura," kata Agus.

Penyidik juga membawa pegawai Bakamla berinisial DSR. Namun, belakangan  DSR hanya sebagai saksi.

BACA JUGA: Kalau Ahok Menista Agama, Mayatnya Udah Tidak Nyeberang ke Jakarta

Satu jam kemudian, penyidik memburu Fahmi di kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Namun, Fahmi yang kini sudah menyandang status tersangka suap tak ditemukan. "Masih dicari penyidik," ujar Agus.

Fahmi, Adami dan Hardy sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Eko yang juga berasal dari kejaksaan ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

"Perlu kami informasikan bahwa OTT ini merupakan hasil info masyarakat yang diterima KPK," kata Agus.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Panggil Eko Patrio karena Ada Laporan Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler