KPK Jerat Dirjen Transmigrasi sebagai Tersangka Pemerasan

Kamis, 12 Februari 2015 – 21:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jamaluddin Malik, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai tersangka korupsi. Ia diduga melakukan pemerasan terkait anggaran saat Ditjen P2KT masih di bawah Kemenakertrans tahun 2013-2014.

"Pengembangan penyelidikan KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan JM, Dirjen P2KT Kemenakertrans sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/2) malam.

BACA JUGA: Pilkada September 2015, KPU Anggap Waktunya Mepet

Menurutnya, Jamaluddin memaksa pihak lain menyerahkan uang. Karenanya, ia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan f dan pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Modusnya pemerasan. JM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan maksud memaksa pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar," terang Priharsa.

BACA JUGA: Anak Soeharto Beri Teguran buat Menteri Susi

Hanya saja, Priharsa tidak menjelaskan pihak yang diperas oleh Jamaluddin. Selain itu, KPK juga belum membeber jumlah uang yang diminta bekas anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans itu.

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Desa di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi tersangka di bilangan Cinere, Jakarta Selatan serta sebuah rumah di Jatibening.

BACA JUGA: Takut Rusuh, MA Ogah Tangani Sengketa Pilkada

"Penggeledahan dilakukan kemarin (11/2) dan baru selesai dini hari tadi. Dari tiga tempat itu disita sejumlah dokumen dan satu buah alat olah raga treadmill," pungkasnya.(dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kejar Target Tuntaskan 500 Sengketa Batas Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler