Pilkada September 2015, KPU Anggap Waktunya Mepet

Kamis, 12 Februari 2015 – 21:37 WIB
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemerintah dan DPR  tidak sembarangan menetapkan jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Perumusan tahapan pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, harus cermat.

BACA JUGA: Anak Soeharto Beri Teguran buat Menteri Susi

“Pada dasarnya KPU siap. Tapi kami kan ingin tahu kerangka tahapan dan waktu yang diatur dalam perubahan ini (revisi UU pilkada,red), seperti apa? Kan mereka yang mau ubah jadwal. Jangan diubah (tahapan pelaksanaan pilkada) menjadi 8 bulan, tapi waktu yang tersisa tahun ini hanya tinggal 7 bulan,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Kamis (12/2). Seperti diketahui, presiden minta pilkada digelar September 2015.

Artinya menurut Hadar, pembuat undang-undang harus benar-benar memerhatikan waktu agar benar-benar cukup bagi penyelenggara melakukan seluruh tahapan pilkada. Mulai dari menyusun Peraturan KPU, waktu bagi sosialisasi, hingga tahapan pelaksanaan.

BACA JUGA: Takut Rusuh, MA Ogah Tangani Sengketa Pilkada

 “Waktu yang ditetapkan harus cukup dalam memenuhi keserempakan, karena kalau salah memilih waktu pemungutan suara, bisa mengganggu kualitas pemilihan,” katanya.

Selain itu, Hadar juga menilai salah satu elemen penting dari penyelenggaraan pilkada, adalah kesiapan pendanaan. Menurutnya, hal ini bukan di bawah control KPU. Karena itu ia juga meminta kesiapan elemen pendanaan, jangan dibebankan kepada KPU.

BACA JUGA: Mendagri Kejar Target Tuntaskan 500 Sengketa Batas Daerah

“Kita berharap perubahan undang-undang dapat segera dirampungkan, karena kami adalah penyelenggara yang harus menjalankan undang-undang. Tidak lagi melihat itu maunya siapa,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelar Digarap KPK, Petinggi Pertamina EP Kabur Naik Kopaja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler