jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tersangka baru itu adalah anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Fayakhun telah menerima suap terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian lembaga (RKAKL) dalam APBN Perubahan 2016 untuk Bakamla.
BACA JUGA: Ssttt... KPK Sudah Jerat Inisial FA di Kasus Suap Bakamla
“Anggota DPR RI FA (Fayakhun Andriadi, red) menerima hadiah dan janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dengan pengesahan RKAKL dalam ABPN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan ke Bakamla RI,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2).
Alex menjelaskan, Fayakhun diduga menerima suap dalam jumlah cukup besar. Berdasar alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik dan fakta persidangan, politikus Golkar itu menerima fee atas jasanya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P TA 2016.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Tegaskan Tak Terkait Patgulipat Proyek Bakamla
KPK menduga Fayakhun menerima fee 1 persen dari total anggaran Rp 1,2 triliun untuk Bakamla. “Atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah, red) melalui anak buhanya MAO (Muhammad Adami Okta, red) secara bertahap sebanyak empat kali,” papar Alex.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dalam bentuk dolar AS (USD). Besarnya USD 300 ribu.
BACA JUGA: Jadi Saksi Suap Bakamla, Legislator Golkar Seret Kader PDIP
Karena itu, Fayakhun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahmi Ralat Kesaksian Soal Anggota DPR Penerima Duit Bakamla
Redaktur & Reporter : Antoni