jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, lembaga antirasuah itu telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Herry dan Sutikno.
BACA JUGA: Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Saut menjelaskan, kedua tersangka itu diduga menyogok Sunjaya untuk meloloskan perizinan untuk PLTU II Cirebon. Hyundai Engineering & Construction merupakan salah satu kontraktor proyek itu.
BACA JUGA: Ditegur Jaksa KPK Mantan Bupati Cirebon âMewekâ di Persidangan
Oleh karena itu, KPK menyangka Herry dan Sutikno sebagai penyuap. KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat kedua tersangka.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung terungkap bahwa Sunjaya menerima duit Rp 6,5 miliar dari Hyundai Engineering & Construction terkait proyek PLTU II Cirebon. Hyundai merupakan satu dari tiga kontraktor utama yang membangun PLTU berkapasitas seribu megawatt itu.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga