jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tersangka suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa terkait pengadaan pupuk 2010-2012. Tersangka baru itu ialah Direktur Utama CV JR berinisial AH.
"Penyidik menetapkan satu lagi sebagai tersangka, AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (20/7).
BACA JUGA: PBNU Galang Kekuatan Ulama Internasional Perangi Terorisme
Priharsa mengatakan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti menetapkan AH sebagai tersangka. Keterlibatan AH dalam kasus ini ialah diduga menyuap Siti Marwa periode 2010-2011 terkait pengadaan pupuk.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Siti, serta Budianto Halim Widjaja dan Sri Astuti dari kalangan swasta sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ingin Cepat Diangkat CPNS? Ini Saran Menteri Yuddy
BACA JUGA: Politikus Golkar Segera Berstatus Terdakwa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Saya Sudah Selesaikan Tugas Saya
Redaktur : Tim Redaksi