jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochija dan suaminya, M Itoc Tochija sebagai tersangka suap. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan terhadap Atty dan Itoc. "Setelah melakukan ekspose diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka yakni AST, MIT, TDB dan HSG," kata Basaria saat mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/12) malam.
BACA JUGA: Ahok Terlihat Pucat di Kejagung, Inilah Analisis Pemerhati Wajah
Triswara dan Hendriza bukan hanya dikenal sebagai pengusaha. Sebab, kedianya juga diketahui berprofesi sebagai dosen.
Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu menambahkan, KPK awalnya mengamankan tujuh orang, Kamis (1/12) sekitar pukul 20.00 malam. Yakni Atty, Itoc yang juga mantan wali kota Cimahi, serta Triswara dan Hendriza.
BACA JUGA: Oesman Sapta: Sekarang Dunia Melihat Buktinya
Penyidik KPK juga menangkap dua sopir dan satu ajudan Atty. Sedangkan Triswara iamankan sesaat keluar dari rumah pribadi Atty.
"Dari penyelidikan yang dilakukan tim, mereka diduga memberikan sesuatu kepada wali kota," kata Basaria.
BACA JUGA: Ngeri! Peserta Aksi 212 Konsumsi Minuman Diduga Beracun
Menurut Basaria, Itoc aktif berkomunikasi dengan Triswara dan Hendriza. Sedangkan Itoc sebagai suami Atty sangat berpengaruh dalam menentukan proyek-proyek di Cimahi.
"Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya menandatangani saja," kata Basaria.
Dia menambahkan, KPK saat menangkap Triswata dan Hendriza juga mengamankan buku tabungan yang memuat penarikan uang Rp 500 juta. "Dari pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Ini berkaitan ijon proyek Pasar Atas Cimahi," kata dia.
Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam tahap pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp 57 miliar.
"Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS, ibu wali kota sekarang bisa menerima Rp 6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi," kata dia.
Menurut Basaria, selain mengendalikan proyek, Itoc diduga turut mengendalikan kebijakan pemerintahan yang dipegang istrinya saat ini. Atas perbuatannya, Itoc dan Atty disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 54 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Agus Rahardjo menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata Atty bertindak aktif dalam patgulipat proyek Pasar Atas Cimahi. "Saat ketemu dengan perantara maupun pemberi, suami istrinya ini hadir. Bahkan saat penyerahan di rumahnya, istrinya juga ada," kata dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Minta Ahok Ditahan, Wiranto: Sabar
Redaktur : Tim Redaksi