KPK Juga Batasi Ruang Gerak Istri Kedua Gubernur Sumut?

Senin, 13 Juli 2015 – 17:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Di antara yang dicegah adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menyatakan, lima nama yang diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi adalah  OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan. "Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi permintaan pencegahan untuk kelima nama itu,” kata Johan  di kantornya, Senin (13/7).

BACA JUGA: Antara Moeldoko dan Rahasianya Setelah Tak Jadi Panglima TNI

Informasi yang dihimpun, Evi Susianti merupakan istri kedua Gatot. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Johan enggan menjawabnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, kelimanya masih berstatus saksi dalam kasus ini. Sedangkan langkah pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan para saksi yang sudah masuk daftar cegah.

BACA JUGA: Ada yang Teriak: Majuuu... Suasana Berubah Menakutkan Seperti Perang

"Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya.

Kelima orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama kurun waktu enam bulan ke depan. Untuk pemeriksaan terhadap mereka, kata Johan, akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Banyak Layanan Mudik Gratis, Ribuan Calon Penumpang KA Lebaran Kembalikan Tiket

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggotanya Tewas Disamurai, Pangkostrad: Kalau Perlu Kekuatan Kami Kerahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler