KPK Juga Periksa Orang-orang Ini di Maluku

Selasa, 26 April 2016 – 23:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak cuma menggeledah kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, serta rumah Kepala BPJN IX Amran Mustari. Penyidik antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi terkait suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, lima saksi diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil Polda Maluku. Dia menjelaskan, lima saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cadrac Ayar, Kepala Seksi Perencanaan Octo Veri Silitonga, dan Kepala Seksi PSP3 Ahnes Intan. 

BACA JUGA: Tergantung Keinginan, Eceran atau Grosiran

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Jefri dan Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN IX Iqbal Tamher.  "Selain penggeledahan, juga dilakukan pemeriksaan saksi secara maraton di Mako Brimob," tegas Priharsa, Selasa (26/4) malam. 

Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor BPJN IX Maluku dan Malut, Senin (25/4). Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah Amran, Selasa (26/4). "Penyidik menyita enam dus dokumen. Selain itu ada juga barang bukti elektronik yang disita," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4) malam. 

BACA JUGA: Tolikara Rusuh, Ini Tindakan Puan Maharani

Meski kantor dan rumahnya digeledah, Amran yang juga sudah berkali-kali dipanggil sebagai saksi belum juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK beralasan, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus ini dan meneruskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka yang terkait. Termasuk fakta persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah menyibak tabir peran Amran dalam kasus ini. "Semua sedang didalami penyidik," ujar Yuyuk.  

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Semuanya sudah dijebloskan ke sel tahanan. Bahkan, Khoir sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa. Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa termasuk dari kalangan Komisi V DPR. (boy/jpnn)

BACA JUGA: GP Ansor Siap Lawan Propaganda Pendirian Khilafah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Ini Mempersulit KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler