Ternyata, Ini Mempersulit KPU

Selasa, 26 April 2016 – 22:41 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (tengah) dan Pengamat Politik Karyono Wibowo (kiri) menjadi pembicara diskusi Forum Legislasi bertajuk “Polemik Revisi UU Pilkada” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto membantah pemberitaan adanya Peraturan KPU yang mengharuskan pendukung calon perseorangan menyertakan materai pada surat dukungannya.

“KPU tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Praktik selama ini, kalau ada pernyataan dukungan kepada calon perseorangan yang sifatnya tertulis, dalam surat pengantar pernyataan yang dibuat untuk kolektif, misalnya dari sebagian masyarakat desa sudah dibubuhi dengan materai oleh pendukung. KPU tidak pernah mengisyaratkan itu,” kata Juri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).

BACA JUGA: Warga Perbatasan RI-PNG Inisiatif Serahkan Pistol dan Ganja

Lagi pula, lanjut Juri, materai itu sesungguhnya bukti bayar pajak kepada negara atas perjanjian dukungan yang diberikan sekelompok masyarakat.

“Tugas KPU hanya memvalidasi dukungan tersebut, sebab dalam banyak kasus ditemukan tanda tangan dukungan di surat pernyataan berbeda dengan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk, red) yang diserahkan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Diminta Ungkap Rekayasa Kasus JIS

Masalahnya, kata Juri, ketika ditemukan perbedaan tanda tangan dukungan di surat dukungan berbeda dengan fotokopi KTP, biasanya pemberi dukungan yang bermasalah tersebut tidak mau membuat surat pernyataan tidak mendukung.

“Ini yang menyulitkan KPU untuk menganulir pernyataan dukungan yang bermasalah tersebut,” katanya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: AWAS! Bawaslu Berwenang Diskualifikasi Calon

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler