KPK Juga Persoalkan Dana Saksi Parpol

Senin, 03 Februari 2014 – 21:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari  Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait masalah dana saksi partai politik di TPS yang akan dibayar dengan uang negara.

"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi Pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat, Senin (3/2).

BACA JUGA: Jamin Ada TPS di LP dan Barak Pengungsi

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan adanya kejanggalan soal dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Setahu saya, dana itu tidak ada di dalam DIPA, jadi mesti dicek ada di mana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu," ujar Bambang.

BACA JUGA: Jokowi Cukup jadi Menteri

Bambang menambahkan, jumlah dana saksi parpol itu pun cukup banyak. Karenanya perlu ada pengecekan siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana itu. "Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," ucapnya.

Selain itu, Bambang juga menanyakan mengenai pengawasan dana saksi parpol. "Bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu?" tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sinyal Mendagri Tetap Lantik Soekarwo-Saifullah 12 Februari

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ajak Wartawan jadi Intel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler