KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan

Senin, 10 Mei 2010 – 17:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sedang mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang telah dimasukkan oleh tim pengacaranya beberapa minggu laluSelain Yusak, tersangka lainnya yang juga meminta penangguhan penahanan adalah DL Sitorus, yang menjadi tersangka dalam kasus suap antara oknum pengacara Adner Sirait, dengan oknum hakim PTTUN, Ibrahim.

"Untuk kasus Yusak, saya dengar sedang dalam pembahasan," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (10/5), di ruang pers Kantor KPK.

Yusak sendiri terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Boven Digoel tahun 2005-2007

BACA JUGA: KPK Lanjutkan Ekspos Kasus Century

Kerugian dalam perkara ini disebutkan sebesar Rp 49 miliar
Yusak sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, serta tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Masih kita kembangkan

BACA JUGA: Rp 32 M untuk Renovasi Gedung Kementerian BUMN

Pekan lalu kita juga telah minta keterangan Wakil Bupati Boven Digoel, dan beberapa saksi lainnya," jelas Johan pula.

Sementara, saat ini pihak KPK juga menyatakan tengah mempelajari permintaan penangguhan (penahanan) DL Sitorus, yang sudah dimasukkan ke KPK pekan lalu
"Keputusannya ada di pihak penyidik," kata Johan lagi

BACA JUGA: Sri Mulyani Kerap Diancam Bunuh

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Tak Ingin Jadi Tumbal Arogansi Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler