KPK Kaji Kemungkinan Gratifikasi

Pengembalian Uang Para Anggota DPRD Langkat

Jumat, 28 Januari 2011 – 00:55 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD Langkat yang mengembalikan uang, yang menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengalokasiannya melanggar aturanHanya saja, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengingatkan, pengembalian uang itu harus segera dimasukkan ke kas negara, yang bisa melalui kas daerah

BACA JUGA: Status AKP Sri Sumartini di Polri Diputus Pekan Depan

Jadi, tidak boleh berhenti di kas dewan.

Haryono mengatakan, langkah para wakil rakyat Langkat itu lebih baik daripada mengembalikan uang setelah ada proses hukum
"Memang sebaiknya begitu DPRD itu, daripada menjadi beban terus, daripada dipaksa oleh proses hukum," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/1).

Seperti diberitakan, sejumlah anggota dewan periode 2004-2009 ramai-ramai memulangkan uang ke kantor  dewan, Rabu (26/1) siang

BACA JUGA: Tujuh Teroris Jateng Sudah Setahun Diincar

Anggota dewan yang baru terpilih pun ikut mengembalikan uang yang disebut-sebut merupakan uang perawatan dan bahan bakar kendaraan serta telekomunikasi yang digunakan pimpinan fraksi-fraksi dan anggota dewan lain selama bertugas menjadi wakil rakyat.

Pengembalian uang dilakukan bervariasi, mulai dari angka terendah sebesar Rp860 ribu hingga Rp57 juta per anggota dewan
Dari angka pengembalian ini, uang rakyat digunakan tidak sesuai prosedur oleh anggota dewan sebesar Rp1 miliar lebih

BACA JUGA: Demokrat Beri Apresiasi Geram Hukum

Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti menyebutkan, pemulangan uang oleh sejumlah mantan dewan itu merupakan uang temuan BPK RI yang digunakan tidak sesuai prosedur.

Haryono mengatakan, pengembalian uang masuk ke kas negara"Harus dipastikan masuk ke kas negara," cetusnyaDia mengingatkan agar ke depan, jangan ada lagi anggota dewan yang menerima uang APBD yang menyalahi aturanSetiap alokasi anggaran yang diberikan ke dewan, pesannya, para anggota dewan harus menanyakan dulu ada dasar hukumnyaDaripada belakangan berurusan dengan hukum, lebih berat resikonya,"ucapnya.

Adakah aspek pidana yang bisa diproses hukum meski uang sudah dikembalikan? Haryono belum berani memberikan kepastian, sebelum tahu persis datanya, terutama laporan pertanggungjawaban penggunaan uang tersebutDia hanya mengatakan, mestinya uang dikembalikan sebelum 30 hari"Karena bisa disebut gratifikasi ituTapi ini jelas sudah lebih 30 hariTapi kita mesti lihat dulu laporan pertanggungjawabannya," ulas Haryono.

Laporan pertanggungjawaban penting untuk dikaji, lanjut Haryono, lantaran bisa saja uang yang diberikan ke anggota dewan itu jumlahnya lebih besar dibanding yang dikembalikan"Jangan-jangan lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan," duga Haryono.

Mengenai kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, Haryono memperkirakan, bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsiDiakui, memang proses penyidikannya cukup lamaIni disebabkan saksi-saksi yang harus diperiksa jumlahnya cukup banyakPara saksi mayoritas merupakan pihak-pihak yang ikut menikmati uang APBD Langkat"Uangnya disebarkan ke banyak pihak sih, jadi saksinya banyak," kata Haryono(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru Paspor Asli Pengirim Imigran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler