JAKARTA — Nasib petugas penyidikan kasus Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini akan ditentukan awal pekan depanMajelis hakim sidang kode etik Mabes Polri yang mengadilinya, dijadwalkan akan membacakan vonis atas Sumartini pada Senin (31/1) pekan depan.
Kabid Penum Divisi Humas Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ada penundaan pembacaan vonis atas Sri Sumartini yang sedianya digelar Kamis (27/1)
BACA JUGA: Tujuh Teroris Jateng Sudah Setahun Diincar
"Hari ini ada penundaan satu hari sesuai tata tertibBACA JUGA: Demokrat Beri Apresiasi Geram Hukum
Mundur hingga hari Senin," ujar Boy di Mabes Polri, Kamis (27/1)Ancaman terberat yang dapat menimpa Sri dalam vonis ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari korps kepolisian
BACA JUGA: Polri Buru Paspor Asli Pengirim Imigran
Terlebih lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Sri Sumartini bersalah karena menerima suap dan diganjar dua tahun penjaraVonis pengadilan ini kemudian disambut penyidik dengan sidang kode etik yang telah dilakukan secara tertutup sejak beberapa hari lalu ituKelak, jika kasus Sri Sumartini ini rampung sejumlah perwira yang dinyatakan sebagai terperiksa dalam kasus Gayus ini akan menjalani sidang serupaMereka yang telah menunggu untuk disidang itu antara lain Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas, Kombespol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiani.
"Targetnya sampai Maret setiap minggu dapat diperiksa satu orang terperiksa, dengan catatan AKP Sri Sumartini harus selesai dulu," tambah Boy.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bela Amari dan Faried
Redaktur : Tim Redaksi