BACA JUGA: Ragunan dan TMII Dibanjiri Pengunjung
’’Banyak persoalan hukum di Banten yang dihentikan (SP3), dengan alasan tak memenuhi unsur
BACA JUGA: PDAM Janjikan Reward bagi Pelanggan
Ia membeberkan sejumlah kasus yang hingga bernasib tak jelas itu yakni, kasus lahan Kubangsari, kasus lahan Mapolda Banten dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pembangunan gedung DPRD Banten, kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2007 dan yang terbaru adalah Alkes 2009 sebesar Rp 44 Miliar, temuan kerugian daerah pada pengelolaan keuangan daerah Banten tahun 2007 sebesar Rp 731,36 miliar, LHP BPK tahun 2008 sebesar Rp 197 miliar, serta temuan kerugian daerah tahun 2009 sebesar Rp 13,08 miliar
’’Lemahnya penanganan hukum di Banten, jadi tendensi buruk buat aparat penegak hukum di Banten
BACA JUGA: Bajaj Sasaran Jambret
Jangan sampai persoalan penegakan hukum menjadi dikuasai oleh kepentingan politis, ekonomi dan sosial kurtural,’’ tandas HafidzHafidz menegaskan, pihaknya telah melaporkan sejumlah kasus tersebut langsung ke Divisi Penindakan KPK, Mulyono, namun dengan alasan PP 71/2008 ayat 3 memahami sejumlah kasus di Banten tak memenuhi unsur’’Kekuatan mementahkan kasus di Banten sudah menjadi ’’gurita’’ yang sulit ditembus,’’ tambahnya
Sementara itu, Humas KPK RI, Johan Budi ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mendapatkan laporan sejumlah kasus tindakan korupsi di Banten sebagaimana yang dikatakan Direktur Foksad, namun ia mengaku pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut
’’Kajian kita bukan hanya pada apakah terdapat unsur tindakan korupsi atau tidakTapi apakah dari kasus yang ditangani ada gerakan kesadaran hukum atau tidakKarena itu yang paling terpenting,’’ ujar Johan, kemarin
Ia juga menyatakan, supervisi merupakan hak KPK sebagai penegakan hukum pidana khususOleh karena itu, sejumlah laporan baik dari LSM setempat maupun pihak lain, pasti akan ditindak lanjuti pihaknya’’Banyak kasus yang masuk ke KPK, tapi kami masih menunggu waktu yang tepat untuk menindaklanjuti,’’ terangnya
Di bagian lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Mukri SH ketika dimintai keterangannya, ia enggan berkomentarIa menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, hal itu diserahkan kepada kasie penerangan hukum (Penkum)
Sementara Kasie Penkum Kejati Banten, Mustaqim dihubungi menyatakan, sejumlah kasus yang ditangani pihaknya yang selanjutnya bernasib SP3 bukan dikarenakan hal lain, melainkan berdasarkan kajian dan penelusuran hukum’’Tak ada kepentingan apapun, dalam menangani kasus di BantenKita masih menggunakan etika hukum,’’ katanya singkat(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum
Redaktur : Tim Redaksi