Menurut kuasa hukumnya, Erman Umar, dirinya membidik orang-orang di Dinas Pemakaman yang mengaku telah menyerahkan surat larangan kepada Pemkot Jakarta Selatan mengenai larangan pembebasan lahan
BACA JUGA: Tolak Gakin Dikelola Swasta
Laporan tersebut selanjutnya akan dijadikan novum atau bukti baru di persidanganDalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada klien saya.”Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut,” ujarnya
BACA JUGA: Dicecar Seputar Dana KONI
Sementara, pakar hukum Chairul Huda mengungkapkan laporan penasihat hukum ke Polri dapat menjadi bahan masukan hakim untuk mempetimnbangkan apakah yang diajukan jaksa sebagai bukti bisa diterima atau tidakMenurut Chairul, sementara laporan itu diproses, persidangan akan terus berjalan
BACA JUGA: Suling Air Laut, Ancol Bisa Hemat Rp.13 Miliar
Jika penyidikan selesai saat keputusan pengadilan telah keluar, hasilnya dapat dijadikan bahan dasar untuk pengajuan PK sesuai Undang-undang berlaku”Prosesnya tetap berjalan karena tidak bisa diputuskan begitu sajaPemalsuan belum tentu benarTapi jika terbukti palsu bisa dijadikan alasan untuk PK,” kata ChairulDiberitakan sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Dadang adalah cacat hukum karena beberapa poin diantaranya kesalahan administrasi surat dan wewenang kebijakan seyogyanya berada di tangan Gubernur pada masa itu. Kuasa hukum juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan(ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mengeluh Air Kotor dan Berbau
Redaktur : Tim Redaksi