Eks Walkot Jaksel Siapkan Novum

Senin, 05 Juli 2010 – 09:57 WIB
JAKARTA - Mantan Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Dadang Kafrawi akan melapor ke Mabes Polri terkait fitnah yang diterimanya hingga berimbas menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan Tanah Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Unit Budha tahun 2006 senilai Rp 11,3 M

Menurut kuasa hukumnya, Erman Umar, dirinya membidik orang-orang di Dinas Pemakaman yang mengaku telah menyerahkan surat larangan kepada Pemkot Jakarta Selatan mengenai larangan pembebasan lahan

BACA JUGA: Tolak Gakin Dikelola Swasta

Laporan tersebut selanjutnya akan dijadikan novum atau bukti baru di persidangan


Dalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada klien saya.”Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut,” ujarnya

BACA JUGA: Dicecar Seputar Dana KONI

Sementara, pakar hukum Chairul Huda mengungkapkan laporan penasihat hukum ke Polri dapat menjadi bahan masukan hakim untuk mempetimnbangkan apakah yang diajukan jaksa sebagai bukti bisa diterima atau tidak


Menurut Chairul, sementara laporan itu diproses, persidangan akan terus berjalan

BACA JUGA: Suling Air Laut, Ancol Bisa Hemat Rp.13 Miliar

Jika penyidikan selesai saat keputusan pengadilan telah keluar, hasilnya dapat dijadikan bahan dasar untuk pengajuan PK sesuai Undang-undang berlaku”Prosesnya tetap berjalan karena tidak bisa diputuskan begitu sajaPemalsuan belum tentu benarTapi jika terbukti palsu bisa dijadikan alasan untuk PK,” kata Chairul

Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Dadang adalah cacat hukum karena beberapa poin diantaranya kesalahan administrasi surat dan wewenang kebijakan seyogyanya berada di tangan Gubernur pada masa itu.  Kuasa hukum juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mengeluh Air Kotor dan Berbau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler