jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak terlibat dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus juga tidak punya konflik kepentingan dalam kasus e-KTP meskipun dia pernah menjabat Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
BACA JUGA: Tersangka Suap Bakamla Mau Jadi JC bagi KPK
"Rekomendasi LKPP terkait proyek e-KTP dibuat secara kelembagaan, bukan pribadi Agus Rahardjo," kata Febri.
Saat itu, lanjut dia, LKPP secara kelembagaan menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengadaan paket e-KTP tidak disatukan karena berisiko terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara, maupun persaingan tidak sehat.
"Itu sudah disampaikan sejak awal. Hasil rekomendasi LKPP tidak dibuat perorangan oleh Ketua LKPP saat itu, tapi lembaga. Hal ini perlu dilihat sebagai perbuatan (kebijakan) kelembagaan," kata Febri di kantor KPK, Selasa (14/3).
BACA JUGA: KPK Jerat Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN
Nah, Febri juga menambahkan, rekomendasi LKPP ternyata tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. "Jadi proyek tetap dilaksanakan Kemendagri saat itu," katanya.
Febri juga menjelaskan, penyidik KPK yang dimulai 2014 jelas sebelum pimpinan era Agus Rahardjo Cs menjabat. Karenanya, Febri menegaskan, terlalu jauh jika menghubung-hubungkan e-KTP dengan sosok Agus Rahardjo. "Intinya rekomendasi tidak ditindaklanjuti dan penyidikan dimulai sebelum Ketua KPK sekarang menjabat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Agus terlibat e-KTP. Karenanya Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gara-gara e-KTP, Golkar Mau Munaslub?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Agus Pernah Ancam Pejabat Kemendagri
Redaktur & Reporter : Boy