KPK: Kasus SDA Sangat Melukai Calon Jamaah Haji

Jangan Ada Lagi Penunjukan Petugas Haji Berbau Nepotisme

Jumat, 23 Mei 2014 – 08:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali harus dijadikan sebagai satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.

"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).

BACA JUGA: Bawaslu Harus Tindak Kampanye Jahat

Menurut Bambang, korupsi pada penyelenggaraan haji memberikan dampak negatif kepada para calon jamaah haji. "Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

BACA JUGA: Lukisan Pramugari yang Rajin Salat Itu Ditarif Hingga Rp7 Juta

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Nike, Pramugari yang Berupaya Salat Tepat Waktu meski di Pesawat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen ESDM Dicecar Bagi-Bagi Uang ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler