jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali harus dijadikan sebagai satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).
BACA JUGA: Bawaslu Harus Tindak Kampanye Jahat
Menurut Bambang, korupsi pada penyelenggaraan haji memberikan dampak negatif kepada para calon jamaah haji. "Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
BACA JUGA: Lukisan Pramugari yang Rajin Salat Itu Ditarif Hingga Rp7 Juta
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Nike, Pramugari yang Berupaya Salat Tepat Waktu meski di Pesawat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen ESDM Dicecar Bagi-Bagi Uang ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi