KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap

Rabu, 02 Maret 2022 – 22:45 WIB
KPK berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap.

KPK memulai dari dua perusahaan BUMN menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.

BACA JUGA: KPK Akui Kasus 2 Anak Jokowi Masih Jalan di Tempat

Perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.

Kedua BUMN itu diduga turut diuntungkan dalam kasus korupsi ini.

BACA JUGA: Kasus Suap Bupati Buru Selatan, KPK Tahan Ivana Kwelju 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat bersama penyidik untuk menentukan nasib dari kedua perusahaan tersebut.

"Masalah ini nanti mau dikorporasikan atau tidak, nanti menjadi pembahasan kami. Apakah layak untuk dikorporasikan atau tidak, nanti didiskusikan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Panggil Dua Petinggi Hutama Karya, KPK Ingin BUMN Kembalikan Uang Negara yang Ditilap

Sebelumnya, KPK telah meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp 40.856.059.167.

Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini.

"Memang itu menjadi semacam putusan pengadilan bahwa pihak-pihak yang menerima keuntungan dengan proyek-proyek yang dilakukan sudah disebutkan secara tidak sah, berarti kan dia wajib mengembalikan," kata eks Kapolda DIY itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka bersama bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat Hutama Karya, yaitu mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya. (tan/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler