KPK Kembali Beri Peringatan kepada Mekeng Golkar

Jumat, 04 Oktober 2019 – 18:41 WIB
Melchias Markus Mekeng. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan alias SMT dan anggota DPR RI Fraksi Golkar Mechlias Marcus Mekeng untuk menghadiri pemeriksaan.

Kedua orang ini diperlukan keterangannya untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: KPK Panggil Pak Melchias Marcus Mekeng, Sudah 3 Kali

Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. "Tersangka SMT dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10).

Sementara Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada keesokan harinya, Selasa (8/10). "Kami ingatkan kepada tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," kata Febri.

BACA JUGA: Mekeng Golkar Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: Kemarin Masuk Daftar Cekal, Mekeng Golkar Hari Ini Dipanggil KPK

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler