jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/9).
Seharusnya, Mekeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
BACA JUGA: Karhutla Meluas, Ribuan Satwa Liar Masuk Perkampungan Warga
"Saksi tidak hadir, Melchias Markus Mekeng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (16/9).
Menurut Febri, Mekeng tidak menghadiri pemeriksaan ini lantaran sedang melakukan perjalanan dinas.
BACA JUGA: Karhutla Meluas, BKSDA Minta Warga tidak Buru Satwa Liar yang Masuk Perkampungan
Namun, Febri memastikan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Mekeng.
"Masih perjalanan dinas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri.
BACA JUGA: Tok, Muhammad Irfan Divonis Hukuman Mati
Mekeng diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan ke depan terkait perkara ini.
Dicegahnya Politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga