KPK Panggil Pak Melchias Marcus Mekeng, Sudah 3 Kali

Kamis, 19 September 2019 – 13:35 WIB
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng, Kamis (19/9). Ketua Fraksi Golkar di DPR itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

“Yang bersangkutan diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.

BACA JUGA: Mekeng Golkar Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Mekeng sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ini merupakan panggilan ketiga kalinya terhadap orang dekat Airlangga Hartanto itu. Bahkan, nama Mekeng sudah dicekal KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

BACA JUGA: Rencana Lanjutan KPK untuk Mekeng Golkar di Kasus Suap Samin Tan

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler