jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan penyidikan kasus dugaan suap ke anggota Komisi V DPR terkait penggiringan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Hari ini (19/6), penyidik komisi antirasuah itu kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kapolri: Jam Dua Nanti Saya akan ke KPK...
"YWA akan kami jadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pada 6 Februari lalu, KPK menetapkan Yudi Widiana dan anggota Komisi V DPR dari PKB Musa Zainuddin sebagai tersangka penerima suap. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, sementara Musa diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
BACA JUGA: Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK
Motif penyuapan agar keduanya sebagai anggota Komisi V DPR menyalurkan program dana aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku, dan mengupayakan PT Cahayamas Perkasa dan PT WTU sebagai pelaksananya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sepuluh orang. Dari pihak pemberi adalah Abdul Khoir dan Aseng.
BACA JUGA: PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes
Sementara dari pihak penerima adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
KPK juga menjerat dua orang kepercayaan Damayanti sebagai tersangka perantara suap, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum
Redaktur : Tim Redaksi