KPK Kembali Panggil Mekeng Golkar

Jumat, 06 Desember 2019 – 15:12 WIB
Melchias Markus Mekeng. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Melchias Mekeng akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan alias SMT.

BACA JUGA: KPK Yakin Mekeng Golkar Bisa Membuka Tabir Kasus Korupsi PLTU Riau-I

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangkat SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Pemanggilan terhadap Melchias Mekeng ini merupakan penjadwalan ulang. Diketahui Mekeng sudah empat kali mangkir panggilan penyidik KPK.

BACA JUGA: Mekeng Mangkir Tiga Kali, KPK Mulai Susun Strategi Baru

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019.

Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, tetapi tak menyertakan surat dokter.

Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan.

Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler