jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara muda Anton Tofik. Anton bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Ini Semakin Menegaskan KPK Berwenang
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Agus Eko Purwadi, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.
Nama Anton Taufik disebut ikut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP. Anton diduga pernah melakukan pertemuan dengan Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief. Diduga pertemuan itu membahas sidang kasus e-KTP yang tengah bergulir.
BACA JUGA: KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi disebut sebagai orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua fraksi Golkar. Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)
BACA JUGA: KPK Periksa Enam Saksi untuk Kasus Andi Narogong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan
Redaktur & Reporter : Yessy