jpnn.com - JAKARTA – Berkas tersangka suap penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Pengacara Sudi dan Dandung, Hendra Heriansyah mengatakan, setelah P21 maka kliennya hari ini mengikuti pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
BACA JUGA: KPK Garap Bos Paramount Enterprise di Kasus Suap
“Besar kemungkinan sidang perdana di minggu kedua bulan Juni," kata Hendra di markas KPK, Senin (30/5).
Namun, kata dia, semuanya tergantung pengadilan yang akan menetapkan jadwal persidangan.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Sanusi Cs
Menurut dia, berkas perkara dipecah menjadi dua. Berkas Marudut dan Dandung dipisah dengan milik tersangka Marudut Pakpahan. “Berkas pak Marudut terpisah," ujar Hendra.
Menurut Hendra, kliennya dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang suap. "Subsidernya ada percobaan (suap)," ungkap dia.
BACA JUGA: Dua Menteri Ini Dinilai Gagal Jalankan Nawacita
dalam kasus ini KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Namun, dalam kasus ini KPK belum menetapkan siapa penerima suap. KPK sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Jakarta Tomo Sitepu pasca operasi tangkap tangan. Namun, keduanya masih berstatus saksi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Riset, BCA Perusahaan Idaman Pekerja
Redaktur : Tim Redaksi