jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memuji semangat Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang masih tegar diusianya 67 tahun tapi tetap menunjukkan keceriaan saat bersaksi untuk terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah.
Apalagi, dengan status Maria yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. "Terima kasih, saya lihat Anda masih ceria di dalam persidangan di usia 67, meski juga sudah berstatus tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, di akhir persidangan, sekitar pukul 22.00.
BACA JUGA: Kemenhub Bangun Bus Way di Lima Kota
Maria pun memberikan jawaban lugas sambil berdiri dari kursinya memberikan kesaksian. Ia mengatakan, tetap berusaha tegar kendati sudah menyandang status tersangka.
Bahkan, dengan lantang Maria menyatakan prinsipnya yang dijalaninya sekarang di depan Majelis Hakim Tipikor pada kesempatan itu.
BACA JUGA: Ribuan Korban Bencana Way Ela Masih Mengungsi
"Saya berusaha tetap tegar yang mulia dalam situasi seperti ini. Karena, Big Girls Don't Cry," kata Maria.
Nawawi juga membalas pernyataan dari ibunda terdakwa, Direktur PT IU, Aria Abdi Effendi. "Baik terima kasih saudara saksi sudah memberikan keterangan. Jika suatu saat keterangan Anda diperlukan kembali, kami berharap Anda bersedia datang lagi," ungkap Nawawi.
BACA JUGA: Istilah Engkong Lembang Muncul di Persidangan Fathanah
Maria yang sudah sejak 1982 menjadi importir itu terlihat tetap tegar. Kendati persidangan harus diikutinya sejak pukul 09.00, bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam persidangan untuk Fathanah, Maria dicecar seputar hasil sadapan rekaman pembicaraannya dengan bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat.
Majelis Hakim berkali-kali mengingatkan Maria untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, apalagi sudah diambil sumpah sebelum bersidang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Siapkan Amnesti TKI
Redaktur : Tim Redaksi