KPK Kembali Periksa Rekanan Kemenkes

Jumat, 19 Februari 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2) pagi, kembali memeriksa Budiarto Maliang, mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and DistributionDia dimintai keterangan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2007 lalu.

Budiarto diboyong dengan mobil tahanan dari Rutan Cipinang

BACA JUGA: MS Kaban dan Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK Lagi

Seperti diketahui, Budiarto resmi ditahan KPK sejak 25 Januari 2010 lalu
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Budiarto diduga terlibat kasus korupsi atas pengadaan alat ronsen portabel untuk wilayah Indonesia Timur tahun 2007, dengan total kerugian mencapai Rp 9,4 miliar.

Kasus yang dialami Budiarto ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang dialami Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes, Madiono

BACA JUGA: Menkeu Kontrak Kerja dengan Pejabat Eselon I

Kasus Madiono sendiri masih disidang di Pengadilan Tipikor.

Madiono dan Budiarto dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup dan minimal 4 (empat) tahun penjara.

Sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang tersangka terkait kasus ini, termasuk mantan Menkes Achmad Sujudi, serta rekanan yang juga Direktur Utama Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto

BACA JUGA: PKB Tak Kompak Soal Ide Pajak PSK

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Usulkan Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler