MS Kaban dan Rusli Zainal Dilaporkan ke KPK Lagi

Desak Usut Kasus Kehutanan di Riau

Jumat, 19 Februari 2010 – 10:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi kehutanan di RiauPuluhan peserta aksi yang mengatasnamakan Komite Aksi Penghancuran Hutan Indonesia (Kaphi) yang mendatangani KPK, Jumat (19/2), pukul 10.15 WIB, melaporkan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zaenal

BACA JUGA: Menkeu Kontrak Kerja dengan Pejabat Eselon I

Dalam spanduk peserta aksi juga disebut soal kasus kehutanan di Sumatera Utara.

Laporan itu terkait indikasi korupsi penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP)
Demonstran menuding Kaban dan Rusli menerbitkan izin ilegal usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) untuk perusahaan kayu di Riau

BACA JUGA: PKB Tak Kompak Soal Ide Pajak PSK

Aksi di lobi KPK, Jl HR Rasuna Said ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Juru bicara aksi, Deddy Ratih, dalam selebarannya mengatakan bahwa laporannya ke KPK hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah disampaikan ke KPK pada 9 Desember 2009 lalu
"Penahanan Tengku Azmun Jafar dan Asral Rachman oleh KPK sebelumnya, adalah langkah yang sangat baik, jika ditindaklanjuti hingga pada pejabat level gubernur, menteri, serta pemilik konsesi HTI," sebutnya.

Peserta aksi menyebutkan, melalui SK Menhut No

BACA JUGA: Pemda Diminta Usulkan Formasi CPNS

327/Menhut II/2009 Juni 2009, atau tiga bulan sebelum MS Kaban lengser dari (jabatan) Menhut, Kaban menambah izin dari 235.000 hektar yang sudah diteken sebelumnya dengan (izin untuk) 115.000 hektar lagi, hingga totalnya menjadi 350.165 hektar"Izin yang dikeluarkan Menhut MS Kaban tersebut ternyata sebagian besar berada di atas lima kawasan hutan lindung," cetusnya.

Lima kawasan dimaksud adalah kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat, serta Taman Nasional Tesso Nilo"Kami menduga kuat telah terjadi gratifikasi dan kolusi terhadap keluarnya izin lahan konsesi HTI di RiauKami mendesak KPK mengusut orang-orang yang diduga terlibatApalagi MA sudah memvonis mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar, 11 tahun penjara, atas dugaan merugikan negara Rp 1,2 triliun," tukasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pilih Enam Hakim Agung Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler