KPK Kembali Periksa Saksi, Zola Belum Cerita Soal Rekanan

Minggu, 29 April 2018 – 03:30 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK juga baru menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

Namun Zumi Zola hingga saat ini belum menceritakan atau membahas masalah rekanan proyek, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah proyek di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu itu.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Tim Sukses Zumi Zola

Hal tersebut seperti yang diutarakan salah satu Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta selatan.

"Sampai sejauh ini kita belum membicarakan atau bercerita masalah rekanan proyek di Jambi itu. Sebab hingga saat ini masih belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Nanti kita sampaikan kalau sudah diperiksa,"jelasnya.

BACA JUGA: Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi

Namun demikian dirinya tidak mengelak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan kepada para rekanan, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus mendalami kasus dugaan gratifiksai dengan tersangka Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan.

BACA JUGA: PAN Pecat Zumi Zola

Kemarin (27/4), tim KPK memeriksa sedikitnya 8 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.30 WIB terlihat empat penyidik KPK keluar dari gedung tersebut.

Mereka terlihat membawa empat koper besar, yang lalu dimasukkan dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam. Salah seorang penyidik, membenarkan pemeriksaan ini.

“Hari ini ada 8 orang yang kita periksa,” ujar salah satu penyidik sembari masuk ke dalam mobi.

Menurutnya, kedelapan orang yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta. Ketika ditanya terkait materi pemeriksaan dan apakah ada penetapan tersangka baru, pria tersebut enggan menjawab.

“Untuk informasi lebih lanjutnya kita akan jelaskan di pusat," singkatnya.

Diketahui, dalam penyidikan kali ini sudah belasan saksi dimintai keterangannya. Selain itu, ada 7 rumah dan 1 kantor yang digeledah. Salah satunya kantor PT Sumber Swarnanusa milik Joe Fandy alias Asiang yang berlokasi di Jalang Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Kemudian, penyidik juga mendatangi rumah orangtua Apif di Kabupaten Tanjab Timur. Berikutnya, rumah megah milik H Jais yang merupakan tim sukses Zumi Zola saat mencalonkan diri sebagai gubernur juga ikut digeledah.

Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam. Ada 15 penyidik KPK yang dikerahkan. Kemudian dijaga oleh sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik antirasuah itu pada 28 November 2017. Diamankan uang RP5 miliar lebih. Empat orang ditetapkan sebagai tersngka.

Mereka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin; mantan Plt Kadis PUPR, Arpan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono.

Setelah itu dilakukan penggeledahan kantor DPRD Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rumah dinas Gubernur Jambi. Bahkan, Villa milik keluarga Zumi Zola di Tanjab Timur.

Pada akhirnya, penyidik menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kini Zumi tengah ditahan di rutan KPK. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Ditahan KPK, Senyum Tipis di Wajah Lelah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler