jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan, Kamis (27/11).
Drajat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: Selain Ical, Dua Caketum Nyatakan Hadir di Munas Bali
Dalam kasus itu, KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto. Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan (Drajat Wisnu) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11).
BACA JUGA: Kada Jangan Arahkan Sodorkan Data Honorer K2 Palsu
Menurut Priharsa, keterangan Drajat diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Ini bukanlah kali pertama Drajat diperiksa. Dia sudah pernah diperiksa sebelumnya. Selain memanggil Drajat, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden, dan anggota Konsorsium Telkom Noerman Taufik. Kemudian ada tiga saksi lainnya yakni Malyono Marwan, Edworo Budianto, dan Suryana.
BACA JUGA: Titiek Soeharto Anggap Larangan Menkopolhukam Tidak Beralasan
KPK sudah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Rabu (19/11). Di hari yang sama, lembaga antikorupsi itu juga menggeledah kantor Ditjen Dukcapil. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk elektronik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir PDIP, Nurul Arifin: Kami tak Ingin Ada Golkar Perjuangan
Redaktur : Tim Redaksi