KPK Kembali Periksa Waryono Karno Sebagai Tersangka

Jumat, 12 Desember 2014 – 11:07 WIB
Waryono Karno. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno, Jumat (12/12). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12).

BACA JUGA: Pimpinan Gereja Tolak Rencana Kedatangan Jokowi

Waryono sudah tiba pukul 10.15 WIB. Meski demikian, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.

Dalam kasus itu, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Waryono. Lembaga antikorupsi itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudarsono yang berasal dari pihak swasta. "Dia (Sudarsono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Priharsa.

BACA JUGA: BPIH 2015 Terancam Membengkak

Seperti diketahui, Waryono diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ESDM tahun 2012. Selaku Sekjen kala itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Mundur Desember

Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Burung Unta di Partai Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler