jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Tersangka pertama atas nama Wawan Ridwan (WR), supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulse) yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata).
BACA JUGA: Luhut Binsar Menyoroti Masalah Ini, Lantas Meminta KPK Mengawasi
Tersangka kedua dalam kasus suap pemeriksaan pajak itu bernama Alfred Simanjuntak, Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS yang Dibuat Nadiem Bertentangan dengan Nilai Agama
Ghufron mengatakan keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat Kemenkeu lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
BACA JUGA: Ganjar: Kalau Masih Nekat, Ya DitangkapÂ
Menurut Ghufron, kedua anak buah Menkeu Sri Mulyani itu memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Diduga, ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak dibuat tidak sebagaimana mestinya selama proses pemeriksaan tiga perusahaan itu.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Pimpiann KPK kelahiran Sumenep itu membeberkan dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar SGD 625 ribu.
"Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ucap Ghufron.
Dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
BACA JUGA: 7 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Penetapan NIP PPPK, Pelamar Mengunggah Sendiri
Uang suap tersebut diterima pejabat Kemenkeu dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka ialah kuasa dari PT Bank Panin Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, serta konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. (tan/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga