KPK Kerja Maraton Pasca Paripurna DPR

Sabtu, 06 Maret 2010 – 12:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja maraton pasca DPR memutuskan Opsi C pada sidang paripurna beberapa hari laluSecara garis besarnya, Opsi C menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun adalah salah, serta merekomendasikan dibawa ke jalur hukum.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengaku telah memeriksa 60 orang terkait dengan dugaan indikasi korupsi Bank Century

BACA JUGA: Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu

"Yang membuat maraton kita bekerja dengan keputusan DPR
Sudah hampir 60 orang (diperiksa)," kata M Jasin, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/3).

Sesuai dengan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata M Jasin pula, ada empat kategori dugaan tindak pidana dalam kasus ini

BACA JUGA: SBY Tak Akan Berani Ganti Menteri

Masing-masing yaitu tindak pidana perbankan, tindak pidana umum, korupsi, serta money laundering
"(Tapi) hanya pidana korupsi dengan penyelenggara negara yang kami fokuskan," katanya.

Sementara, untuk hal-hal menyangkut siapa yang bakal dipanggil, kata M Jasin menambahkan, dimulai dari indikasi pidananya dan memintai keterangan dari bawah, karena itu diyakini lebih akurat pengumpulan datanya

BACA JUGA: Temuan Pansus jadi Amunisi Tambahan bagi KPK

"Saya tidak mau terpancing andai-mengandaiKeseriusan tim selalu kita pantau," ungkapnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Demokrat Tak Peruncing Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler