KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia

Terkendala Belum Adanya Perjanjian Ekstradisi

Rabu, 04 November 2009 – 15:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membawa pulang Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, yang kini bersemunyi di SingapuraTidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura membuat KPK tidak bisa menyeret Anggoro pulang untuk diproses hukum.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11)

BACA JUGA: Benny Mokalu Siap Dihukum

"Kita tidak memiliki ekstradisi (dengan Singapura), sementara kita tahu bahwa kita belum efektif melakukan mutual legal assistance (MLA)
Itu kendala-kendalanya sehingga kita belum bisa efektif (membawa pulang Anggoro dari Singapura)," ujar Tumpak.

Mantan wakil ketua KPK periode pertama itu menyampaikan hal tersebut setelah mendapat tudingan dari kalangan Komisi III tentang belum mampunya KPK membawa Anggoro pulang

BACA JUGA: 2009, 50 Daerah Lepas dari Tertinggal

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, mempertanyakan penyebab Anggoro tidak bisa dibawa ke Indonesia.

"Kenapa KPK tidak segera bisa mendatangkan Anggoro? Padahal, jelas-jelas peran dia sudah terungkap luas

Jelaskan saja secara transparan, apa sih kendala KPK belum bisa membawa Anggoro sampai sekarang ini?" ucap Nasir.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III dari FPDIP, Herman Hery

BACA JUGA: Carrefour tak Merasa Monopoli

Dia mempertanyakan mengapa Anggoro bisa lolos ke Singapura"Kenapa Anggoro dibiarkan sehingga bisa melarikan diri," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir, mempertanyakan mengapa KPK dulu saat mengungkap kasus SKRT tidak langsung menangkap Anggoro.  "Mengapa KPK tidak segera menangkap Anggodo? Peran Anggoro sudah terungkap kenapa waktu itu tidak langsung ditangkap?" ujarnya.

Nudirman justru mengkhawatirkan jika Anggoro nantinya ditangkap polisi"Nanti, bisa-bisa keduluan sama PolriSekarang saja Anggodo (adik Anggoro) yang jelas-jelas KPK duluan punya rekamanannya, tetapi keduluan ditangkap oleh Polri, ada apa ini? Apa KPK takut?" ucap Nudirman.

Sedangkan rekan Nudirman dari Golkar, Bambang Soesatyo, mempertanyakan banyakna koruptor yang lari ke Singapura"Banyak koruptor yang terlanjur kabur ke SingaporaIni bukan suatu rahasia lagi bahwa bisnis bisik-bisik sebelum ditangkap kabur sudah ada dalam konstruksi hukum kitaAdakalanya calon-calon tersangka melarikan diri sebelum ditangkap," ulas Bambang.

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan anggota DPR itu, Tumpak menegaskan bahwa kendala dalam membawa pulang Anggoro ke Indonesia tidak hanya dialami KPK"Penyidik kepolisian dan kejaksaan juga mengalami hal yang sama, karena Syamsul Nursalim, Djoko Candra belum bisa kita datangkanKami berpikir seandainya KPK bisa mendatangkan Anggoro itu akan sangat luar biasa dengan kerjasama dengan badan-badan anti-korupsi," ujar mantan Jaksa itu.

Dalam kesempatan itu Tumpak mengungkapkan pula bahwa KPK belum belum berencana memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK)"KPK masih menunggu perkembangan kasus tersebut lebih lanjutKita tunggu saja sejauh mana hasil penyelidikannya, nanti itu," tuturnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Anggodo Masih Gantung


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler