Anggodo memang dipaksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes PolriNamun, setelah lebih dari 12 jam diperiksa, penyidik Bareskrim, Mabes Polri belum menaikan status Anggodo, adik buronan Anggoro Widjojo dari status awalnya sebagai terperiksa, belum sebagai saksi apalagi tersangka.
"Kita masih punya waktu sampai nanti malam untuk mengevaluasi dari hasil pemeriksaan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (pol) Sulistyo Ishak, kepada wartawan Rabu (4/11).
Sebelumnya, Anggodo, diciduk polisi Selasa (3/11) malam, usai mengklarifikasi rekaman pembicaraannya yang disadap KPK di salah satu stasiun TV swasta di Jakarta.
Dari sini, Anggodo dibawa ke Bareskrim, Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: Sumbar dan Tasikmalaya Jadi Daerah Tertinggal
Ia dicecar pertanyaan penyidik, terkait rekaman pembicaraannya yang diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Mau Mundur
BACA JUGA: Rekayasa Terbongkar!
Setelah itu barulah diketahui, apakah Anggodo, bakal ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Gempa, JCH Alami Gangguan Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi