"Sejak melihat kepada isi keputusan KPPU, kami menganggap keputusan itu salah besar dan kami tidak menerima keputusan tersebut," ungkap Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy ketika menggelar konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/11).
Mengenai masalah dominasi pasar ritel modern, Andy mengatakan bahwa Carrefour tidak mendominasi"Kami tidak dominan
BACA JUGA: Status Anggodo Masih Gantung
Pangsa pasar kami di industri ritel modern di bawah 20 persenBACA JUGA: Sumbar dan Tasikmalaya Jadi Daerah Tertinggal
Disebutkan pula, jumlah gerai Carrefour dan Alfa di seluruh Indonesia masing-masing sebanyak 45 gerai dan 30 gerai.Diketahui, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan KPPU sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa pangsa pasar Carrefour meningkat menjadi 57,99 persen pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Carrefour terhadap kasus ini, Andy mengatakan akan mengajukan pembatalan keputusan KPPU di Pengadilan Negeri atau bisa dikatakan pengajuan banding.
"Untuk saat ini, kami memang menunggu keputusan KPPU secara tertulis
BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Mau Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekayasa Terbongkar!
Redaktur : Tim Redaksi