Carrefour tak Merasa Monopoli

Rabu, 04 November 2009 – 12:26 WIB
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tuduhan tindakan monopoli industri ritel yang dilakukan  Carrefour.

"Sejak melihat kepada isi keputusan KPPU, kami menganggap keputusan itu salah besar dan kami tidak menerima keputusan tersebut," ungkap Law Officer PT  Carrefour Indonesia Ignatius Andy ketika menggelar  konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/11).

Mengenai masalah dominasi pasar ritel modern, Andy mengatakan bahwa Carrefour tidak mendominasi"Kami tidak dominan

BACA JUGA: Status Anggodo Masih Gantung

Pangsa pasar kami di industri ritel modern di bawah 20 persen
Pada tahun 2008 hanya mencapai 17,5 persen dan tahun 2007 sebesar 17 persen," papar Andy

BACA JUGA: Sumbar dan Tasikmalaya Jadi Daerah Tertinggal

Disebutkan pula, jumlah gerai Carrefour dan Alfa di seluruh Indonesia masing-masing sebanyak 45 gerai dan 30 gerai.

Diketahui, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan KPPU sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa pangsa pasar Carrefour meningkat menjadi 57,99 persen pasca akuisisi PT  Alfa Retailindo.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Carrefour terhadap kasus ini, Andy mengatakan akan mengajukan pembatalan keputusan KPPU di Pengadilan Negeri atau bisa dikatakan pengajuan banding.

"Untuk saat ini, kami memang menunggu keputusan KPPU secara tertulis
Kami akan menelaah lebih dalam keputusan tersebut untuk menyusun berkas pengajuan banding," tukasnya.(cha/JPNN)

BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Mau Mundur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekayasa Terbongkar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler