jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna.
KPK meminta pensiunan jenderal bintang empat itu tunduk pada hukum dengan menghadiri undangan pemeriksaan itu.
BACA JUGA: Penyebab Jatuhnya Pesawat di Blora Masih Diselidiki, Panglima TNI Komunikasi dengan KSAU
"Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/9).
Agus Supriatna dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
BACA JUGA: Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan dan KSAU Resmikan Gedung Surindro Supjarso
"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum," jelas dia.
Fikri menerangkan KPK ingin menggali informasi dari Agus terkait kasus korupsi itu.
BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika kepada KSAU: Kita Harus Fair, Yang Bisa Masuk TNI Adalah Seluruh WNI
"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.
Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Khusus KSAU untuk Calon Pilot Jet Tempur Rafale
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga