JAKARTA -- Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007, tampaknya sama dengan pola yang diterapkan saat menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin.
Yakni, penetapan tersangka tidak langsung diikuti dengan penahanan
Dalam kasus Langkat, Syamsul baru ditahan selang beberapa bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Tak Lampirkan Nilai Tes CPNS, NIP tak Terbit
Dalam jeda waktu tersebut, tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksiDalam kasus Pematangsiantar, mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, hingga saat ini belum juga ditahan. Belum jelas juga kapan RE Siahaan bakal dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Saat ini tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi
BACA JUGA: Dipo Mengancam, Tifatul Meredam
Kemarin, tim penyidik KPK malah datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksi."Benar ada tim penyidik yang ke sana dalam rangka pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada JPNN kemarin
Sebelumnya, pekan lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, James Lumban Gaol, yang dimintai keterangan tim penyidik KPK
BACA JUGA: Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas di Paripurna
Sebelumnya, Kamis (17/2), tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas CPNS Pusat Sudah Kantongi NIP
Redaktur : Tim Redaksi