KPK Kirimkan Surat Minta Revisi KUHAP Dihentikan

Rabu, 19 Februari 2014 – 17:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada sejumlah pihak terkait pembahasan draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (19/2). Surat itu di antaranya dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat itu berisi permintaan KPK agar pembahasan draf revisi KUHAP dihentikan. "Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Juga Dites Masuk PPPK

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat yang dikirimkan KPK ke presiden, pimpinan DPR dan Panja DPR. Salah satunya mengenai posisi lembaga antikorupsi itu terkait revisi KUHAP.

"Ada dua lampiran dan satu penghantar. Isi penghantarnya itu posisi KPK terhadap revisi itu, usulan KPK, kemudian materi eksekutifnya," ujar Bambang.

BACA JUGA: Boediono Pertimbangkan Bersaksi di Sidang Century

Bambang menjelaskan, KPK meminta agar revisi KUHAP ditunda. Salah satu alasannya adalah masa kerja DPR di bawah 100 hari. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenpan Usut Kasus Honorer K2 tak Ikut Tes tapi Lulus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sebut Politisi DPR Pengincar Kursi di MK Tak Berkaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler