KPK Lacak Aliran Dana Korupsi Truk Basarnas oleh Max Ruland Boseke Cs

Minggu, 13 Agustus 2023 – 01:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana dari hasil rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI pada 2012-2018 yang salah satunya menjerat mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke.

Penyidik KPK akan menelusuri ke mana saja dugaan dana korupsi yang diterima Max Ruland itu mengalir.

BACA JUGA: Waspada, Ada Penipu yang Mencatut Nama Staf Ketua KPK, Begini Modusnya

"Ya, ke siapa pun, kami enggai lihat latar belakangnya mau dari partai, dari ormas, atau dari perorangan, yang penting unsurnya adalah setiap orang atau unsur barang siapa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Ali enggan berspekukasi soal arah pengusutan kasus ini, termasuk soal aliran dana.

BACA JUGA: Kapolri dan Pimpinan KPK Tak Ingin Brigjen Asep Mundur Setelah Tersangkakan Kabasarnas

Yang jelas, kata Ali, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.

"Dalam proses penyidikan itu, kan, nanti akan ditelusuri kalau emang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, terus uangnya ke mana itu, kan, pasti di telusuri, seperti Lukas Enembe itu, kan, kami telusuri terus," ujar Ali.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Periksa eks Pejabat Ditjen Pajak Amri Zaman

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI periode 2012-2018 terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle. KPK sejauh ini menjerat tiga orang tersangka atas kasus tersebut.

Dikabarkan tiga tersangka itu, yakni, mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono selaku PPK Basarnas, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Ketiga tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 dilakukan KPK dengan metode membangun perkara atau case building, yang dilakukan sudah dari jauh-jauh hari. Yakni dimulai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Perbuatan para pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adapun nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler