jpnn.com - JAKARTA- KPK meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QQC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1). KPK memastikan akan hadir pada sidang yang sempat ditunda sepekan itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tim biro hukum KPK telah menyiapkan segala hal yang berkaitan untuk menghadapi gugatan Lino.
BACA JUGA: Innalillahi...Saat Tertidur, Putra Menteri Susi Meninggal Dunia
Dia mengatakan, konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung dan siap disampaikan ke persidangan. "Kepala biro hukum KPK Setiadi akan memimpin tim hukum KPK," kata Yuyuk, Senin (18/1).
Yuyuk menegaskan, KPK sudah siap dengan bukti-bukti yang akan dihadirkan untuk menghadapi gugatan Lino. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Monster Anak Asal Australia Akhirnya Mengaku Pedofilia
BACA JUGA: Penyidik vs Fahri Hamzah, KPK harus Bersikap!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Anggota Kelompok Teroris Terjengkang
Redaktur : Tim Redaksi