KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

Rabu, 14 Agustus 2024 – 12:53 WIB
KPK melelang barang hasil rampasan hasil kasus korupsi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto.

Mustofa juga merupakan suami dari Bupati Mojokerto saat ini, Ikfina Fahmawati.

BACA JUGA: Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK

Lelang tersebut mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4,28 miliar.

"(Lelang dilakukan atas) satu bidang tanah seluas 1.720 m2 yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan harga limit Rp4.289.253.000," tulis KPK dalam laman resminya yang dikutip Rabu, (14/8).

BACA JUGA: KPK Dalami Rekanan Waskita Karya yang Mengerjakan Proyek Shelter Tsunami Tak Berguna di NTB

Mustofa Kamal Pasa sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Mustofa dan mewajibkannya membayar denda serta mengganti kerugian negara.

BACA JUGA: KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Marper dalam persidangan tersebut, Kamis (22/9).

Selain hukuman penjara, Mustofa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 17 miliar kepada negara.

Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK untuk menutupi kerugian negara tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama dua tahun," tambah Marper dalam vonisnya.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPDI Sinyalir KPK Tutupi Peran Bobby dan Kahiyang dalam Kasus IUP Blok Medan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler